Tembilahan – Kepala Desa Sanglar, Bapak Alfian, T, resmi dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya bersama kepala desa lain se-Kabupaten Indragiri Hilir. Acara pengukuhan digelar pada Jumat, 29 Agustus 2025 di Gedung Engku Kelana Tembilahan.
Pengukuhan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menetapkan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Acara dipimpin langsung oleh Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, ST, MT, yang secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan para kepala desa. Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan Pengukuhan Ketua TP-PKK Desa se-Kabupaten Indragiri Hilir oleh Ketua TP-PKK Kabupaten Indragiri Hilir, Hj. Katerina Susanti Herman, SKM, M.Kes.
> “Dengan tambahan masa jabatan ini, para kepala desa diharapkan lebih fokus dan maksimal dalam menjalankan program pembangunan desa. Keberlanjutan pembangunan sangat penting agar hasil yang dicapai benar-benar dirasakan masyarakat. Kepala desa adalah ujung tombak pelayanan publik di tingkat desa, sehingga tanggung jawab ini harus dijalankan dengan penuh amanah,” ujar Bupati Herman.
Sementara itu, Kepala Desa Sanglar, Alfian, T, menyampaikan rasa syukur atas perpanjangan masa jabatan yang diterimanya.
> “Alhamdulillah, ini merupakan amanah besar. Kami akan berusaha melanjutkan pembangunan yang sudah ada, baik infrastruktur maupun pemberdayaan masyarakat, sehingga Desa Sanglar bisa semakin maju, mandiri, dan sejahtera,” ungkapnya.
Pengukuhan ini menjadi momentum penting bagi Desa Sanglar dalam memperkuat pelayanan publik dan meningkatkan sinergi antara pemerintah desa, perangkat desa, serta TP-PKK desa untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.